KPU Jakarta Semprit Bagi-Bagi Sembako di Hari Tenang Pilkada

Minggu, 16/04/2017 19:03 WIB

Jakarta - Panitia pengawas pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memergoki aksi bagi-bagi sembako yang diduga dilakukan pendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta 19 April 2017. Bagi-bagi sembako itu dilakukan di Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2017).

Mengetahui kejadian ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa bagi-bagi sembako bisa dikonotasikan sebagai kampanyr dan tentunya dilarang dilakukan saat masa tenang.

"Ini minggu tenang jadi harus benar-benar tenang. Jangan ada kegiatan yang berkonotasi kampanye. Termasuk bagi-bagi sembako, siapa pun, saya tidak menunjuk siapa-siapa tapi aturannya begitu," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Minggu 16 April 2017.

Pilkada DKI Jakarta putaran kedua memasuki masa tenang mulai Minggu 16 April 2017 hingga Selasa 18 April 2017. Hari pencoblosan dilaksanakan pada Rabu 19 April 2017.

 

TERKINI
Inilah Satu-satunya Sahabat Nabi yang Masih Hidup Hingga Kini Tak Melulu Soal Perang, Kenali 4 Bentuk Jihad Menurut Ajaran Islam Mau Berkurban? Perhatikan 5 Syarat Penting Memilih Hewan Kurban Jabar Tetapkan 18 Mei Hari Tatar Sunda, KDM: Sudah Persetujuan Mendagri