Minggu, 16/04/2017 19:03 WIB
Jakarta - Panitia pengawas pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memergoki aksi bagi-bagi sembako yang diduga dilakukan pendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta 19 April 2017. Bagi-bagi sembako itu dilakukan di Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2017).
Mengetahui kejadian ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa bagi-bagi sembako bisa dikonotasikan sebagai kampanyr dan tentunya dilarang dilakukan saat masa tenang.
"Ini minggu tenang jadi harus benar-benar tenang. Jangan ada kegiatan yang berkonotasi kampanye. Termasuk bagi-bagi sembako, siapa pun, saya tidak menunjuk siapa-siapa tapi aturannya begitu," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Minggu 16 April 2017.
Pilkada DKI Jakarta putaran kedua memasuki masa tenang mulai Minggu 16 April 2017 hingga Selasa 18 April 2017. Hari pencoblosan dilaksanakan pada Rabu 19 April 2017.
Sudin LH Jakpus Sosialisasi Pemilahan Sampah ke TPST Bantar Gebang
Sudin LH Jakpus Terjunkan 1400 Petugas dan Puluhan Armada di Aksi May Day
Loncat dari Lantai 4, Satu dari Dua ART Tewas di Rumah Kost Benhil
Keyword : Pilkada DKI KPU sembako