Selasa, 12/12/2023 10:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi mendorong DPR RI untuk segera membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, UU Perampasan Aset sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab Jokowi berkata Indonesia butuh payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 dengan tema Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju di Istora Senayan pada 12 Desember 2023.
"Undang-Undang Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara," kata Jokowi dalam pidatonya di acara Hakordia 2023.
Pengamat SDI: Saran KPK Tentang Pilpres dan Ketum Partai Menarik Dipelajari
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Rp8,4 Miliar ke KPK
KPK: Kajian Batas 2 Periode Ketum Parpol Hasil Masukan Kader Partai
"Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan," imbuhnya.
Selain itu, Jokowi juga mendorong DPR untuk segera menyelesaikan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Hal ini akan mendukung pemetaan transaksi perbankan untuk lebih transparan dan akuntabel.
"Dalam peringatan harkodia ini saya mengajak kita semuanya mari kita sama-sama mencegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi," pungkas Jokowi.
Turut hadir dalam acara tersebut Komisioner KPK yaitu, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak
Kemudian, Kapolri Jenderal Lulistyo Sigit dan pejabat negara lainnya.