Sabtu, 09/12/2023 17:38 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memanggil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly di kasus korupsi mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej.
Lembaga antikorupsi menyatakan siapapun saksi yang dibutuhkan keterangannya akan dipanggil untuk diperiksa.
“Siapapun yang kira-kira memiliki keterangan yang relevan untuk membuat terang perkara ini kami panggil,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat 8 Desember 2023.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan Eddy menjadi tersangka penerima gratifikasi. Eddy diduga menerima gratifikasi dengan jumlah Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Gallagher Tak Tertarik Pindah ke Klub Liga Inggris
Puan Cek Kesiapan Venue Pertemuan Parlemen Dunia Dalam Rangka Forum Air
DPR RI Bersama IPU jadi Tuan Rumah Pertemuan Parlemen Dunia Bahas Pengelolaan Air
Helmut telah ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap dalam perkara ini. Adapun dua orang dekat Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga ditetapkan menjadi tersangka karena diduga berperan sebagai perantara.
Kasus yang menjerat Eddy bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM tahun 2019-2022. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Helmut mencari konsultan hukum dan mendapatkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy Hiariej.
Eddy dan Helmut melakukan pertemuan pada April 2022. Pertemuan juga dihadiri oleh Yosi dan Yogi. Dalam pertemuan itu, Eddy diduga menyepakati akan memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM. Besaran fee yang disepakati untuk jasa ini adalah Rp 4 miliar. Eddy menugaskan Yosi dan Yogi menjadi representasi dirinya.
Selain masalah kepemilikan PT CLM, Helmut juga meminta bantuan Eddy terkait masalah hukum yang menjeratnya di Bareskrim Polri. Eddy kembali bersedia dan menyepakati imbalan sebesar Rp 3 miliar.
Helmut diduga kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.
Dalam perkara ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap Helmut pada Kamis 7 Desember 2023. Eddy sebenarnya juga dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di hari yang sama, namun tidak datang dengan alasan sakit. KPK menyatakan akan kembali memanggil Eddy.
Keyword : KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej IPW Korupsi PT CLM Yasona Laoly