Kamis, 30/11/2023 20:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dalam pemeriksaan itu, Saut mengaku dimintai keterangan dan menjelaskan perihal perbuatan dari Firli Bahuri terkait kasus tersebut yang bertentangan dengan nilai prinsip KPK.
Adapun 9 nilai prinsip KPK yang dimaksud yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
“Di KPK ada 9 nilai kan. Seperti jujur, peduli, tanggung jawab, berani, disiplin. Itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan perilaku yang bersangkutan sepeti apa,” ujar Saut kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
KPK Panggil Bupati Pali Terkait Suap Audit BPK Muara Enim
KPK Ungkap Dugaan Intimidasi ke Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai
Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi Belum Ditahan KPK Karena Sakit
Kaitan 9 prinsip KPK dengan kasus tersebut pun disinggung Saut dengan perumpamaan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, itu nilai mana yang dilanggar,” katanya.
“Kemudian dikaitkan dengan Dewas (Dewan Pengawas). Kaitannya dengan Dewas itu kan dia sensornya integrity, sinergi, kepemimpinan, proposonalisme, keadilan, itu mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan,” jelasnya.