Masa Kampanye Pemilu, Fadel Muhammad: Jangan Sampai Aparat Terlibat

Rabu, 29/11/2023 09:57 WIB

Padang, Jurnas.com - Mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan tahapan Pemilu 2024 sebagai masa kampanye. Kampanye selama 75 hari itu meliputi kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Terkait masa kampanye, ada tiga hal yang diharapkan oleh Wakil Ketua MPR H. Fadel Muhammad. Hal tersebut diungkap saat dirinya melakukan kunjungan kerja di Kota Padang, Sumatera Barat, 28 November 2023.

Ketiga hal itu menurut pria yang juga menjadi Anggota DPD dari Gorontalo itu adalah, pertama, jangan sampai aparat terlibat. “Kita harap demikian agar menghasilkan pemilu yang luber dan jurdil”, ujarnya.

Kedua, dana yang sudah diberikan oleh pemerintah harus digunakan dengan baik, jangan sampai pelaksanaan pemilu kekurangan dana. Ketiga, jangan terjadi polarisasi di masyarakat gara-gara pemilu.

Diakui saat ini banyak berita hoax bersliweran di media sosial. Hal demikian menurutnya tidak bisa dihindari akibat terlalu bebasnya masyarakat. “Nah pintar-pintarnya masyarakat menyeleksi sendiri berita yang ada”, paparnya. Perlu mengecek kebenaran setiap berita yang ada.

Sebagai seorang yang maju kembali dalam pemilu Anggota DPD, Fadel Muhammad menyatakan akan menggunakan masa kampanye yang ada sebaik-baiknya. “Saya akan menggunakan masa kampanye ini dengan sebaik-baiknya”, ujarnya kepada wartawan yang men-door stop-nya.

TERKINI
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno? Perpres Kementerian HAM Harus Hadirkan Perlindungan Nyata bagi Masyarakat Baleg DPR Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung di Periode Prabowo Indonesia dan Inggris Luncurkan Dokumen Ekosistem Maritim Rendah Karbon