Rabu, 29/11/2023 03:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bakal berikan bantuan hukum kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan serta internal KPK hari ini, Selasa (28/11/2023).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Ali Fikri menyampaikan, KPK berpatokan kepada peraturan pemerintah yang mengatur terkait perlindungan pimpinan KPK. Ada ketentuan yang menyebutkan bantuan hukum diberikan KPK kepada internalnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.
Ini Hadis Nabi SAW tentang Larangan dan Hukum Perilaku LGBT
Kemenhut Harus Perkuat Koordinasi Tangani Karhutla Kalimantan
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengamini pihaknya memiliki banyak pertimbangan sebelum memutuskan apakah memberi bantuan hukum kepada Firli atau tidak. Salah satu pertimbangan, yakni zero tolerance terhadap korupsi.
Keyword : KPKBantuan HukumFirli Bahuri