Senin, 27/11/2023 13:26 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya siap menghadapi pengajuan gugatan praperadilan dari pihak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengajuan gugatan tersebut merupakan haknya.
“Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,” ujar Ade Safri dalam keterangannya dikutip Senin (27/11/2023).
Mengenai gugatan tersebut, Ade Safri menyampaikan bahwa pihaknya menghormatinya dan akan selalu profesional, transparan dan juga akuntabel dalam melaksanakan serangkaian kegiatan Penyidikan.
Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Tersangka
Ini Lima Gerai SIM Keliling di Jakarta
Polisi Sita Dolar AS dan Singapura dari Cafe di Cipete
“Dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggugat penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat (24/11/2023) kemarin dan sudah teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL, dimana Firli Bahuri selaku pemohon dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.
Keyword : polda metro praperadilan tersangka firli bahuri