Ketua Komisi V DPR Minta Pemerintah Segera Perbaiki Persoalan Jalur LRT

Selasa, 21/11/2023 23:19 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi V DPR Lasarus menyoroti kasus ausnya roda Lintas Raya Terpadu atau LRT Jabodebek yang baru dua bulan beroperasi. Persoalan tersebut zang disebabkan lintasan jembatan lengkung LRT Jabodebek di wilayah Kuningan yang sebelumnya sempat disebut salah desain. Akibatnya, jarak kedatangan kereta atau headway makin panjang, dari awalnya 10-15 menit menjadi 30 menit-1 jam, karena armada yang terbatas. 

Lasarus mengatakan, Komisi V telah mendapatkan laporan tersebut namun pihaknya belum melakukan peninjauan langsung. Adapun saat ini, headway atau waktu tunggu LRT memang lebih lama dari pertama kali diresmikan karena beberapa rangkaian masih dalam proses pembubutan. 

“Ada informasi yang kami terima tetapi ini masih penyampaian saja, kami belum melakukan telaah ke lapangan dan rapat dengan para ahli bahwa lengkungan yang dibuat oleh pelaksana jalur LRT ini, tidak sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Kementerian sehingga membuat roda ini cepat aus,” kata Politikus PDIP ini dalam Rapat Kerja Komisi V bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Korlantas Polri, BMKG, serta Basarnas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11).

Menurut dia, LRT moda transportasi terbaru juga akan banyak digunakan oleh masyarakat pada masa libur akhir tahun. Oleh karena itu, pihaknya meminta Kementerian Perhubungan untuk memperhatikan lebih lanjut kasus ausnya roda LRT tersebut. 

Sebagai informasi, LRT Jabodebek saat ini masih beroperasi secara terbatas karena masih mennggunakan sembilan rangkaian kereta saja dan membuat waktu tunggu lebih lama. Pengguna LRT masih harus sabar karena saat ini proses perawatan dengan melakukan pembubutan roda kereta masih berlangsung.

 

TERKINI
Maju Pilkada 2024, Caleg DPR RI Terpilih Harus Mengundurkan Diri Anggota DPR Apresiasi Pelaksanaan Screening Kesehatan Jemaah Haji Jakarta Timur dan Selatan Diperkirakan Bakal Diguyur Hujan Siang Ini Baleg DPR Hapus Batas Maksimal 34 Kementerian Negara