Kamis, 16/11/2023 08:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di rumah dinas Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Vita Ervina pada Rabu, 15 November 2023.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar, tim penyidik KPK telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud. Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Dari upaya paksa itu, kata Ali, tim KPK mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara SYL, yaitu catatan dokumen dan bukti elektronik.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," kata Ali.
KPK diketahui tengah memproses hukum dan telah menahan SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementan RI
KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
KPK menduga SYL memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.
Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.