Rabu, 12/04/2017 14:09 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR merangkap Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam enam bulan ke depan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pencekalan terhadap Setnov tidak akan mengganggu kinerja pimpinan parlemen. Sebab, pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.
Ketua DPR: RUU Pemilu Masih Dibicarakan Ketua-ketua Parpol
Puan Maharani Terima Award dari KWP: Kerja Parlemen Butuh Dikawal Media
Ketua DPR Dorong Penggunaan Kemasan Alternatif Bahan Organik
Keyword : Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri