Rabu, 12/04/2017 14:09 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi Ketua DPR merangkap Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) dalam enam bulan ke depan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pencekalan terhadap Setnov tidak akan mengganggu kinerja pimpinan parlemen. Sebab, pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial.
Sari Yuliati: Groundbreaking Masela Tonggak Baru Kedaulatan Energi Nasional
Kasus Bom Rakitan, Puan Minta Negara Perkuat Perlindungan Anak
Pakar dan Menkeu Kompak Apresiasi Diplomasi Ekonomi Sari Yuliati di AS
Keyword : Ketua DPR Setnov Dicegah ke Luar Negeri