Diperiksa, Tersangka Pencucian Uang Panji Gumilang Dicecar 55 Pertanyaan

Sabtu, 11/11/2023 02:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang juga merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjalani pemeriksaan di Indramayu hari Kamis (9/11/2023) kemarin.

Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Y. De Deo mengatakan Panji Gumilang kemarin menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka selama 5 jam.

“Kurang lebih pemeriksaan selama 5 jam dengan 55 pertanyaan,” ujar De Deo saat dihubungi, Jumat (10/11/2023).

De Deo menuturkan, pemeriksaan terhadap Panji tersebut merupakan rangkaian dari tahap penyidikan sejak Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara masih pemeriksaan awal yang bersangkutan sebagai tersangka, masih seputar peran yang bersangkutan terkait penyimpangan dalam pengelolaan aset yayasan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan status tersangka tersebut naik setelah sebelumnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

TERKINI
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung