Anwar Usman Lakukan Pelanggaran Berat dan Diberhentikan, DPR: Pembelajaran Bagi Anak Bangsa

Selasa, 07/11/2023 19:43 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan terkait putusan syarat usia capres-cawapres.

Politikus PDIP ini menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi pelajaran untuk para hakim konstitusi yang ada di Indonesia.

"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI. Ini bagus sekali," terangnya kepada wartawan, Selasa (7/11).

Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini juga berterima kasih kepada Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie karena telah memimpin jalannya persidangan sampai putusan dengan baik.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," tandasnya.

MKMK diketahui membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

 

 

 

 

TERKINI
Pedro Porro Terpilih Jadi Bek Terbaik Piala Dunia 2026 Pasukan Iran Gempur Kompleks Radar di Kuwait Bantuan Mobil Perpustakaan Keliling Jangan Berakhir Jadi Pajangan Lima Jenis Buah yang Baik untuk Kesehatan Jantung Anda