Selasa, 07/11/2023 19:43 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto mengapresiasi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap Ketua MK Anwar Usman. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan terkait putusan syarat usia capres-cawapres.
Politikus PDIP ini menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi pelajaran untuk para hakim konstitusi yang ada di Indonesia.
"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI. Ini bagus sekali," terangnya kepada wartawan, Selasa (7/11).
Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini juga berterima kasih kepada Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie karena telah memimpin jalannya persidangan sampai putusan dengan baik.
Fraksi NasDem Bangun Gerakan Literasi di Lapas Lewat Donasi Ribuan Buku
Anggota DPR: Korupsi Izin Tinggal Orang Asing Ancam Kedaulatan Negara
Komisi III DPR Serap Aspirasi Aktivis untuk Sempurnakan RUU Polri
"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," tandasnya.
MKMK diketahui membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.