Ini Bisnis Andi Narogong Versi Sang Kakak
Selasa, 11/04/2017 02:48 WIB
Jakarta - Dedi Priyono menyebut adiknya, Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan pengusaha yang menjalankan sejumlah unit bisnis. Salah satunya rekanan di Mabes Polri.
Hal itu diungkapkan Dedi saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017). Dedi menyampaikan hal tersebut setelah sebelumnya dicecar jaksa
KPK.
Jaksa mengonfirmasi hal itu untuk menelisik asal muasal uang yang disebarkan
Andi Narogong kepada para pejabat Kemendagri, Kemenkeu, dan anggota DPR terkait proyek e-KTP. Namun, Dedi tak merinci terkait apa rekanan di korps baju coklat tersebut.
"Adik saya usahanya itu rekanan Mabes Polri, punya SPBU, dan karaoke juga," ucap Dedi saat bersaksi.
Menurut Dedi, usaha itu dirintis kakaknya bersama keluarganya. Namun, Dedi tak memerinci kembali usaha yang dijalankan
Andi Narogong.
Vidi Gunawan selaku adik
Andi Narogong sebelumnya dalam persidangan mengakui bahwa kakaknya pengusaha konveksi.
Andi Narogong sendiri kini telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam persidangan hakim juga sempat mengkonfirmasi kepada Dedi apa kepentingan Andi di proyek e-KTP. Itu dikonfirmasi dalam mendalami pengakuan Dedi yang menyebut dirinya pernah diminta mewakili adiknya di pertemuan Fatmawati untuk membahas proyek e-KTP. Terkait pertemuan di Fatmawati, Dedi mengaku kurang lebih enam kali menghadiri pertemuan tersebut.
Sebagai pengusaha, kata Dedi, tentu adiknya senang mendapatkan pekerjaan. Namun, jawaban Dedi tak membuat hakim puas.
Dedi kembali dikonfirmasi hal yang sama oleh hakim. Namun, Dedi menjawab diplomatis. Kendati kerap disuruh mewakili adiknya, kata Dedi, diirnya tak paham soal e-KTP. "Saya cuma mewakili beliau, saya bukan decision maker," tandas Dedi.
TERKINI
FIFA Rilis Tambahan Tiket Piala Dunia, Babak Final Tembus Rp188 Juta!
KPK Panggil Bos Travel Zulian Kamsaindo Terkait Korupsi Haji
Korupsi Dana Kuil untuk Judol, Eks Kepala Biara Thailand Dibui 50 Tahun
Australia Tegur Keras Roblox dan Minecraft, Wajib Laporkan Hal Ini