Korupsi e-KTP, Istri Siri Andi Narogong Dicegah ke Luar Negeri

Senin, 10/04/2017 20:25 WIB

Jakarta - Saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, Inayah dipastikan tak dapat berpergian ke luar negeri. Istri siri tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong itu tak dapat berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan menyusul telah dilayangkannya surat pencegahan oleh KPK kepada Direktorat Jendral Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Selain Inayah, seorang swasta bernama Raden Gede juga dicegah berpergian ke luar negeri. "Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan penyidik, terhitung sejak 6 April 2017 sampai enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Keduanya dicegah karena dinilai memiliki informasi penting terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Andi Narogong sebagai pesakitan. Menurut Febri, pencegahan ini sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik terhadap rumah Inayah di Tebet Timur, dan rumah Raden Gede di Tebet Barat, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.  "Dua orang ini adalah pihak swasta. Pencegahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penggeledahan yang kita lakukan minggu lalu di dua rumah di Tebet," tutur Febri.

Tim penyidik dalam penggeledahan itu menyita sejumlah dokumen, catatan keuangan yang diduga terkait kasus tersebut. Tim penyidik juga menyita mobil Mobil Toyota Vellfire dan Range Rover di rumah Inayah. "Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan juga melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait dengan keuangan yang tentu diindikasikan terkait dengan tersangka dan juga ada dua mobil yang kita sita," tandas Febri.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu