Rabu, 01/11/2023 17:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan benturan kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia minimal calon presiden.
Sekjen PKS ini meminta masyarakat untuk sabar menunggu MKMK mengeluarkan putusan.
“Saya kira kita perlu sabar menunggu. Majelis Kehormatan MK (MKMK) kan sudah dibentuk. Kita tunggu saja prosesnya, jadi tak perlu gaduh,” kata Aboe Bakar dalam keterangan resminya, Rabu (1/11).
Hal yang sama diutarakannya dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, kemarin.
Warga Desa Sukaresmi Adukan Sengketa Lahan Eks PTPN VIII ke DPR
Said Abdullah: Gandengan Tangan Prabowo-Megawati Simbol Politik Kebangsaan
Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Diawali Penjaringan Gagasan Pakar
“Orangnya kan sudah dipilih, sudah dilantik pula. Jadi kita tunggu saja, kita lihat nanti apa yang akan diputuskan oleh MK,” imbuhnya.
Terlepas dari itu, Aboe Bakar menilai bahwa rekam jejak Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie, selama bagus.
“Saya yakin profilnya bisa dipercaya. Jadi jangan berspekulasi dulu sekarang,” lanjut Politisi dari Dapil Kalsel I ini.
Lebih jauh, Aboe menjelaskan bahwa putusan MK tidak bisa mengubah substansi putusan mengenai batas usia Capres yang sebelumnya telah diputuskan MK pada 16 Oktober 2023 silam.
“Jadi ini areanya adalah etik. Kita harus pahami itu. Jangan berharap berlebihan untuk mengubah isi pokok perkara. Karena keputusan MK tidak akan bisa menjangkau ke sana,” tutup Aboe Bakar.
Sejauh ini, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah usai memeriksa tiga hakim konstitusi terkait laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres, Selasa (31/10) lalu.
Ketiga hakim itu yakni Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.