Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Penyidik Kumpulkan Bukti-Bukti

Selasa, 31/10/2023 13:29 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri saat ini meningkatkan status penanganan kasus dugaan ujaran kebencian atau berita bohong dengan terlapor pengamat politik Rocky Gerung menjadi penyidikan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dalam tahapan Penyidikan dengan mengirim tim untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Rencana tindak lanjut, tim akan segera dikirim, baik itu ke Sumut, Kaltim, Kalteng, Jogja, maupun nanti ke Polda Metro, di mana itu untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyelidikan di Bareskrim,” ujar Djuhandhani kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Pengiriman tim ke berbagai wilayah itu dikarenakan sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh berbagai pihak di beberapa wilayah di Indonesia hingga akhirnya ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.

Nantinya setelah berbagai bukti-bukti sudah didapatkan tim penyidik, selanjutnya akan dikumpulkan untuk disesuaikan menjadi alat bukti dalam gelar perkara penetapan tersangka.

“Setelah melaksanakan upaya penyidikan kita akan segera melaksanakan (gelar perkara) untuk penetapan tersangka,” kata Djuhandhani.

TERKINI
Legislator Golkar: Negara Harus Punya Sistem Kelola Aset Rampasan Jelas Program Lentera Jiwa Pertamina Patra Niaga Jadi Harapan Baru Bagi ODGJ Ide Caption Postingan Hari Kartini yang Diperingati Besok Inilah Dalil Lengkap Puasa Senin Kamis Beserta Niatnya