Beli Rumah Murah, Masyarakat Tidak Dikenakan PPN

Sabtu, 28/10/2023 06:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menggaransi jika Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat beli rumah yang dijual Perumnas.

Dengan kata lain, akan gratis PPN ketika masyarakat membeli rumah yang ditawarkan Perumnas dengan kredit dari PT Bank BTN Tbk. Bahkan, ada bantuan biaya administrasi senilai Rp4 juta.

"Siapa di sini yang sedang berjuang untuk bisa punya rumah sendiri? Alhamdulillah, kini BUMN melalui Perumnas dan Himbara membuka peluang untuk kamu bisa membeli rumah dengan berbagai kemudahan," ucap Erick melalui akun Instagramnya, Jumat (27/10/2023).

"Mulai dari gratis PPN sampai bantuan biaya administrasi untuk para debitur. Catat ya, jangan sampai kelewatan program ini," lanjutnya.

Dari keterangan postingannya tercatat bahwa threshold rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah mengalami kenaikan.

Sebelumnya, harga rumah per unit Rp234 juta yang hanya digratiskan PPN. Namun, saat ini rumah seharga Rp350 juta baik rumah susun maupun tapak akan mendapatkan gratis PPN juga.

TERKINI
Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions Dua Assist Lagi, Bruno Fernandes Akan Ukir Sejarah Baru di Premier League Carrick Puji Mentalitas Pemainnya Usai Menang Lawan Chelsea