Selasa, 24/10/2023 01:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah setorkan uang cicilan pengganti sebesar Rp1,6 miliar dari mantan Bupati Muara Enim Juarsah.
Hal ini terkait kasus tindak pidana korupsi dalam kasus pengerjaan 16 Paket Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim,Tahun Anggaran 2019.
“Jaksa Eksekutor KPK Feby Dwiyandospendy melalui biro keuangan, telah selesai menyetorkan ke kas negara berupa cicilan uang pengganti dari Terpidana Juarsah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).
Ali menyebutkan bahwa besaran cicilan yang telah dibayarkan sebesar Rp1,6 miliar dari total kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar.
Satu Abad Ponpes Gontor, HNW: Gontor Jadi Bagian Sejarah Perjalanan Bangsa
Agustus 2026, Daihatsu Sukses Jual 12.100 Unit
21 Korporasi Disegel, Legislator Minta Usut Tuntas Kasus Karhutla
“Penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian aset recovery,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, mantan Bupati Muara Enim Juarsah divonis empat tahun enam bulan dalam kasus tindak pidana korupsi 16 Paket Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim,Tahun Anggaran 2019 pada Jumat (29/10/2021).
Juarsah juga dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider enam bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan untuk menggantikan uang kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Keyword : KPK Juarsah Uang Pengganti