Kamis, 19/10/2023 16:41 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara Hakim Agung Gazalba Saleh.
Perkara nomor: 5241 K/Pid.Sus/2023 ini diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut," ujar ketua majelis hakim Dwiarso saat membacakan amar putusan, Kamis (19/10).
MA kemudian menyatakan biaya perkara pada seluruh tingkat pengadilan pada tingkat kasasi kepada negara.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Resmi Dilantik
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi setelah Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/8/2023) lalu.
Hakim menilai Gazalba tidak terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana dakwaan tim jaksa KPK.
Putusan itu bertentangan dengan tuntutan jaksa KPK yang ingin Gazalba dihukum dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Gazalba terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Gazalba didakwa menerima uang senilai SIn$20 ribu dari total Sin$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.