Italia Resmi Larang Taxi Uber

Sabtu, 08/04/2017 11:01 WIB

Turin - Pengadilan Tinggi Italia akhirnya melarang operasi Taxi Uber. Lembaga hukum di Negeri Pizza menyatakan Uber telah menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi taxi-taxi konvensional.

Keputusan ini lahir setelah para sopir taxi ngotot mengajukan sengketa ke meja hukum. Walhasil, pengadilan di Roma memberi waktu sepuluh hari bagi taxi daring tersebut untuk mengakhiri operasi di seluruh wilayah Italia.

Dikutip dari Guardian, jika pihak Uber mengindahkan putusan pengadilan, maka perusahaan asal California Amerika Serikat tersebut dapat dikenakan denda sebesar 10.000 euro atau Rp140 juta per hari.

“Kami terkejut dengan putusan pengadilan Italia dan akan mengajukan banding. Ribuan sopir professional telah bergantung pada Uber untuk mencari pendapatan, serta menyediakan transportasi yang aman dan praktis bagi warga Italia,” tulis Uber dalam pernyataannya.

Sebenarnya bukan kali ini saja pengadilan di Italia memutuskan untuk penghentian operasi Uber, dua tahun lalu pengadilan di Milan dan Turin juga menghasilkan putusan yang sama.

Keyword : Uber Italia Taxi

TERKINI
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung