Jum'at, 06/10/2023 14:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi pidana dalam transaksi perbankan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menyerahkan semua temuan analisis rekening terkait Mentan Syahrul kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua sudah kami serahkan ke KPK," kata Ivan saat dikonfirmasi pada Jumat (6/10).
Dia menjelaskan jika PPATK tidak akan mengirimkan hasil analisis dimaksud ke lembaga penegak hukum, dalam hal ini KPK, jika tidak ditemukan indikasi pidana.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
Saksi Ungkap Dana Tiket Pesawat Djaka Budhi dari Pengusaha
Muhadjir Konsultasi ke Jokowi Soal Surat Pengalihan Kuota Haji
Hal ini sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami tidak akan menindaklanjuti ke penegak hukum jika tidak ada indikasi pidana," kata Ivan.
Sebelumnya, Mentan Syahrul Yasin Limpo telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (5/10). .
Surat pengunduran diri Syahrul Yasin Limpo telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Alasan dia mengundurkan diri dari Mentan, agar serius menghadapi proses hukum.
Syahrul diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dikabarkan menjadi salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini.
KPK pun belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo. Para tersangka baru akan diumumkan bersamaan dengan dilakukannya penahanan.