Pemilu 2024, Polri Tegaskan Komitmennya Untuk Netral

Sabtu, 07/10/2023 05:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polri tegaskan komitmennya untuk tetap netral dalam kontestasi Pemilu 2024. Hal tersebut sebagai salah satu upaya memberikan pengamanan dan memastikan pesta demokrasi berjalan aman dan sukses.

"Bapak Kapolri juga sudah menegaskan untuk netralitas menjadi pegangan bagi seluruh anggota TNI dan Polri untuk tidak memihak kepada partai politik manapun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada wartawan baru-baru ini.

Diketahui, netralitas anggota Polri sudah diatur dalam undang-undang. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam undang undang itu disebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Yang pasti aturannya sudah ada, sudah jelas. Itu menjadi komitmen bagi Polri untuk dilaksanakan dan ditegakkan. Karena Polri ingin pemilu ini berjalan dengan baik dengan bermartabat dan berjalan dengan jujur dan adil," tuturnya.

Lebih lanjut Sandi menyatakan polisi aktif harus netral. Polri harus dapat menjaga kestabilan dan ketertiban masyarakat, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan damai.

"Yang jelas kalau anggota polisi yang aktif, perintah Bapak Kapolri untuk melaksanakan netralitas dalam pelaksanaan kegiatan apapun," tukasnya.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions