Peningkatan Literasi Keuangan Masyarakat Harus Jadi Kepedulian Bersama

Rabu, 04/10/2023 21:15 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tanpa pengetahuan yang memadai, kemudahan yang ditawarkan teknologi seperti pinjaman online (pinjol), justru berpotensi menciptakan masalah sosial dan ekonomi yang berkepanjangan. Peningkatan literasi keuangan masyarakat harus menjadi kepedulian bersama.

"Mencermati dampaknya yang memprihatinkan, sudah sepatutnya masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh terkait praktik pinjaman online (pinjol) yang banyak ditawarkan saat ini," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutan tertulisnya pada diskusi daring bertema Pinjol Solusi atau Masalah? yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (4/10).

 

Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan terkait pinjol, menurut Lestari, harus segera diatasi dengan menerapkan tata kelola yang baik dalam praktik peminjaman uang secara online di masyarakat.

Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, banyak masyarakat terjebak meminjam pada perusahaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus yang melibatkan pinjol pun merebak dengan berbagai dampaknya. Kondisi itu, tambah Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, diperparah dengan rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia.

Akibatnya, tegas Rerie, debitur pinjol mudah terjebak jeratan utang hingga tidak mampu membayar cicilan, yang berujung pada terganggunya ekonomi dan sosial keluarga.

Menurut Rerie, kondisi tersebut harus segera diatasi mengingat potensi meluasnya dampak sosial dan ekonomi terhadap keluarga itu berpotensi mengganggu proses pembangunan sumber daya manusia nasional yang tangguh di masa depan.

Staf Ahli Menteri Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, R. Wijaya Kusumawardhana mengungkapkan, pihak Kemenkominfo saat ini sedang gencar memberantas situs-situs terkait judi online, pinjol dan pornografi dari dunia digital kita.

Dampak dari situs ilegal tersebut, ujar Wijaya, tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi sudah mulai menyasar anak-anak dan kalangan generasi muda.

Menurut Wijaya, pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 215,6 juta orang dengan 43,6%-nya melakukan transaksi secara online atau rata-rata tiga kali sebulan.

Nilai transaksi digital pada 2022 di Indonesia, ujar dia, tercatat senilai US$266 miliar dan diproyeksikan pada 2025 diperkirakan mencapai US$421 miliar.

Semakin besarnya transaksi online, menurut Wijaya, membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun yang jadi masalah adalah pinjol yang ilegal.

Terpenting, tegas Wijaya, adalah penguatan literasi keuangan masyarakat dalam upaya menghindari diri dari pinjaman online ilegal.

 

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI, Y Ambeg Paramarta mengungkapkan sejumlah peraturan hukum terkait pinjol sudah diberlakukan.

Peraturan itu, ujar Ambeg, antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022) yang mengatur mekanisme penyelenggaraan dan pengembangan industri jasa keuangan berbasis teknologi informasi (termasuk pinjol) dan memberikan perlindungan bagi penerima layanan.

Perlindungan penerima layanan itu, tegas Ambeg, termasuk perlindungan dalam penggunaan data pribadi, perlindungan konsumen dan tata cara penagihan bagi penerima layanan yang wanprestasi.

Meski begitu, ujar Ambeg, sanksi terhadap pemberi pinjol hanya berupa sanksi administratif. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum berupa tindak pidana oleh pemberi pinjaman terhadap penerima pinjol, menurut dia, sampai saat ini belum ada aturan sanksi pidananya.

Karena itu, Ambeg menyarankan pengkajian menyeluruh untuk menghadirkan aturan hukum yang komprehensif dalam upaya mengantisipasi terjadinya tindak pidana dan pelanggaran HAM dalam proses pinjol.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi III DPR RI Y. Jacki Uly berpendapat dalam persoalan pinjol yang harus diantisipasi adalah dampak pelanggaran yang ditimbulkannya.

Seperti, ujar Jacki, mulai dari penggunaan debt collector dan perjanjian yang kurang jelas yang di ujungnya banyak menimbulkan dampak negatif. "Kita perlu hilangkan sisi negatif dari pinjol ini," tegasnya.

 

Di akhir diskusi, wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat, saat ini kita berhadapan dengan perkara besar yaitu munculnya generasi yang tidak tahu diri dan tidak tahu batas, asalkan keinginannya terwujud.

Di sisi lain, ujar Saur, tumbuh juga orang-orang yang semangat mengajukan pinjaman tetapi tidak mau membayar alias ngemplang.

"Jika sikap tidak tahu diri dan ngemplang bertemu, pantas saja bila saat ini bermunculan kasus bunuh diri," pungkas Saur.

TERKINI
JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran Baleg DPR Sebut Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara Marc Klok Akui Persib Bandung Kewalahan saat Hadapi Bali United Kejar Rekor Clean Sheet, Teja: Yang Penting Menang Dulu