Selasa, 26/09/2023 16:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Haridi Hasan angkat bicara soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).
Menurut dia, gugatan yang saat ini tengah diuji di MK tersebut merupakan ranah pembuat Undang-Undang, yakni DPR dan pemerintah.
Pernyataan itu diutarakan menjawab pertanyaan yang sebelumnya dilontarkan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim MK, di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Pertanyaan pertama dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menanyakan perihal kesediaan Haridi menangani pengujian pasal terkait batas usia capres dan cawapres, jika terpilih menjadi hakim MK.
Komisi X DPR Akan Panggil Rektor UI Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswa
Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng Harus Berbasis Mitigasi Terukur
DPR Wajibkan Kampus se-Indonesia Bentuk Satgas Pengaduan Pelecehan
"Apakah nanti kalau bapak jadi hakim MK mohon maaf bapak juga akan menggali nilai-nilai hukum dan keadilan di masyarakat, untuk mengadili permohonan pengujian Undang-Undang yang berkenaan masa usia seorang calon presiden dan calon wakil presiden? Jelas tidak ada kewenangan tapi untuk menggali tadi bisa, di mana bapak bisa menggali itu?" tanya Benny.
Kemudian dia juga bertanya apakah ada kewenangan bagi hakim MK untuk memutus perkara perihal batas usia capres dan cawapres.
"Pertanyaannya apakah juga ternasuk misalnya kalau nanti bapak berkenan menguji pasal yang berkenaan dengan usia batas usia capres dan cawapres, baik usia mnimum maupun maksimumnya?Kalau gitu kan bahaya bapak ini, itu saja, apakah termasuk itu?" tanya Benny lagi.
Kemudian Haridi menjawab bahwa tidak semua putusan mengasilkan dikabulkan atau ditolak, namun bisa saja tidak dapat diterima.
Dia pun menilai bisa saja urusan batas usia capres dan cawapres bukan ranah MK.
"Ya kan putusan itu tidak semuanya diputuskan dengan mengabulkan, menolak atau putusan itu bisa saja tidak dapat diterima," kata Haridi.
"Atau karena memang soal umur capres dan cawapres mungkin bukan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi, itu adalah ranah pembuat Undang-Undang, pemerintah dan legislatif," imbuhnya.
Lantas, Benny kembali mengonfirmasi apakah MK berwenang memutus perkara batas usia capres dan cawapres.
"Jadi kalau soal batas usia itu bukan kewenangan hakim MK, setuju bapak ya?" tanya Benny.
"Setuju," jawab Haridi.