KPK Periksa Dirut PT SMS Terkait Kasus Korupsi BUMD Sumsel

Kamis, 21/09/2023 12:53 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda pada Kamis (21/9).

Sarimuda akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Pihak yang dimaksud, sudah hadir sejak 10.30 WIB di gedung Merah Putih KPK dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat.

Sarimuda sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (24/9/22). Sarimuda diperiksa terkait aliran uang dari PT SMS ke sejumlah pihak terkait kasus korupsi tersebut.

Untuk diketahui, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di salah satu BUMD Pemprov Sumsel. Kasus dugaan korupsi itu terkait dengan kerja sama pengangkutan batu bara.

KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, komisi antirasuah belum mengumumkan para tersangka tersangka dalam kasus ini.

Pengumuman tersangka beserta konstruksi perkara dan pasal-pasal yang dikenakan, akan dilakukan saat KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan.

TERKINI
May Day 2026, Pimpinan DPR Soroti Upah dan Ancaman PHK Buruh Menteri PPA Kecam Keras Dugaan Penganiayaan terhadap Anak di Daycare Aceh 44 Pelaut Iran Dilaporkan Tewas dalam Perang Melawan AS-Israel Harga Minyak Kembali Naik karena Belum Ada Tanda Berakhirnya Perang Iran