DPR Minta Hak Cuti di RUU KIA Terhubung UU Ketenagakerjaan

Rabu, 20/09/2023 15:44 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mengatakan, hak cuti melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) harus sama dan terhubung dengan UU Ketenagakerjaan yang telah berlaku.

“Hak cuti di RUU KIA ini juga harus sama dengan UU lain contohnya Ketenagakerjaan agar nantinya tidak terjadi ketimpangan dan kebingungan masyarakat,” terang John saat Rapat Panja RUU KIA dengan Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/9).

Politikus Golkar ini menjelaskan, dalam RUU KIA hak cuti melahirkan minimal 6 bulan. Selain itu, juga memberikan hak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter. Sementara itu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga mengatur hak cuti melahirkan hanya berdurasi sebatas 3 bulan.

“Jadi masalahnya disitu ya ada perbedaan, di Panja kami berupaya memperbaiki agar jangan sampai ada perbedaan jika bisa itu RUU KIA harus saling terhubung,” sebut John.

 Ia menambahkan, RUU KIA dirancang untuk menciptakan SDM yang unggul. Sehingga ibu wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.

 

TERKINI
Ukraina Dituding Sebagai Akar Masalah Ketegangan Rusia dengan Eropa Netanyahu Perintahkan Perluasan Operasi Militer di Lebanon 20 Ucapan Hari Lahir Pancasila untuk Caption Medsos Bacaan Doa untuk Orang Tua Lengkap dengan Artinya