Rabu, 20/09/2023 15:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mengatakan, hak cuti melahirkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) harus sama dan terhubung dengan UU Ketenagakerjaan yang telah berlaku.
“Hak cuti di RUU KIA ini juga harus sama dengan UU lain contohnya Ketenagakerjaan agar nantinya tidak terjadi ketimpangan dan kebingungan masyarakat,” terang John saat Rapat Panja RUU KIA dengan Pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/9).
Politikus Golkar ini menjelaskan, dalam RUU KIA hak cuti melahirkan minimal 6 bulan. Selain itu, juga memberikan hak istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter. Sementara itu UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juga mengatur hak cuti melahirkan hanya berdurasi sebatas 3 bulan.
“Jadi masalahnya disitu ya ada perbedaan, di Panja kami berupaya memperbaiki agar jangan sampai ada perbedaan jika bisa itu RUU KIA harus saling terhubung,” sebut John.
Komisi X Dorong Kepastian Status Peserta Uji Kompetensi Dokter
Dolfie: Opini WTP Bukan Prestasi, BPKP dan LKPP Harus Buktikan Kinerja
Anak Krakatau Aktif, Komisi V DPR: Keselamatan Warga Harus Jadi Prioritas
Ia menambahkan, RUU KIA dirancang untuk menciptakan SDM yang unggul. Sehingga ibu wajib mendapatkan waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
Keyword : Warta DPR Komisi VIII RUU KIA cuti melahirkan SDM