Menteri KLH Siapkan Regulasi Anti Kantong Plastik

Senin, 27/02/2017 23:36 WIB

Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terus menyerukan pentingnya pembatasan terhadap penggunaan plastik kemasan. Bahkan pihaknya tengah menyiapkan regulasi berupa Permen KLH tentang pembatasan penggunaan plastik dan kemasan plastik di pertokoan modern, pusat perbelanjaan, maupun pasar rakyat.

Dalam regulasi itu, salah satu yang akan diatur adalah dengan mengenakan biaya terhadap penggunaan plastik kemasan. "Kalau pakai plastik, ya tidak digratiskan. Ini bisa mendorong penggunaan kantong bukan plastik yang bisa dipakai kembali atau gunakan kantong plastik berbahan nabati," ujar Siti di Jakarta, Senin (27/2).

Pengetatan terhadap penggunaan plastik kemasan juga dilakukan dengan memberi kewajiban daur ulang sampah plastik dan pemanfaatan kembali kantong plastik yang sudah terpakai.

Lantas, kapan Permen anti plastik akan diterapkan? Siti mengatakan bahwa drafnya masih disusun dan saat ini masih tahap harmonisasi. "Kita bahas secara komprehensif agar kebijakan ini nantinya bisa diterima semua pihak," tutup Siti.

TERKINI
City Ajukan Rp2,8 Triliun ke Forest untuk Elliot Anderson Mendikdasmen: 43 Juta dari 53 Juta Murid Telah Menerima MBG Tuchel Diminta Bawa Kembali Southgate ke Timnas Inggris PM India Bakal Angkat Isu Selat Hormuz di KTT G7 Prancis