Penyuap Bupati Klaten Segera Digiring ke Pengadilan Tipikor

Senin, 27/02/2017 19:15 WIB

Jakarta - Suramlan, penyuap Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT) segera duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan pengawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pendidikan Klaten tersebut.

"Hari ini kami melakukan pelimpahan tahap dua pada tersangka SUL dalam perkara suap pro‎mosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).

Dengan pelimpahan tahap dua ini, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan selanjutnya menyerahkan surat dakwaan ke pengadilan. Dengan begitu, tak lama lagi Suramlan akan menjalani persidangan di PN Tipikor Semarang. "Mulai hari ini penahanan yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Klas I Semarang untuk persiapan persidangan di PN Tipikor Semarang," ujar dia.

Sementara itu, masa penahanan Sri Hartini diperpanjang KPK. KPK memperpanjang penahanan Sri untuk 30 hari ke depan. "Hari ini juga dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari tanggal 1 Maret hingga 30 Maret 2017 bagi tersangka SHT," tutur Febri.

Soal pengajuan Justice Collaborator (JC) Sri, kata Febri, pihaknya masih mempertimbangkannya. Menurut Febri, pihaknya akan melihat keterangan Sri Hartini dalam membongkar kasus ini. Pun termasuk konsistensi keterangannya hingga persidangan. "JC masih kami pertimbangan karena perlu dilihat keterangan yang diberikan hingga konsistensi tersangka sampai di persidangan nantinya," tandas Febri.

Dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Klaten, Jawa Tengah, KPK telah menetapkan Sri dan Suramlan menjadi tersangka. Sri diduga menerima sejumlah uang dari Suramlan terkait promosi jabatan tersebut. Atas dugaan itu, Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Suramlan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China