KPK Periksa Manager PT Pertamina Terkait Korupsi Pengadaan LNG

Jum'at, 15/09/2023 12:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Portfolio Synergy PT Pertamina (Persero), Heri Hariyanto pada Jumat (15/9).

Heri bakal diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saki-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Adapun dua saksi lainnya adalah Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) tahun 2012 – 2014, Chrisna Damayanto dan LNG Sales Commercial Assistant Tahun 2012, Farizka Ariesta.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini pada Kamis (14/9).

Dalam keterangannya, Dahlan mengaku dicecar soal keterlibatan mantan Direktur Utama PT. Pertamina, Karen Agustiawan di kasus ini. Dia mengatakan bahwa Karen sudang berstatus tersangka.

"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen, iya (Karen berstatus tersangka)," kata Dahlan Iskan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Menteri BUMN era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu juga mengaku diperlihatkan berbagai dokumen terkait pengadaan LNG oleh penyidik KPK.

Namun, ia mengatakan tidak tahu menahu soal aluran uang dalam pengadaan LNG. Menurutnya, urusan teknis tersebut ditangani langsung oleh PT. Pertamina.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi. KPK juga telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri.

Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

KPK menegaskan jika kasus korupsi pada Sumber Daya Alam menjadi prioritas. KPK berharap adanya fokus area ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi.

TERKINI
TKA di PKBM Jawab Tantangan Fleksibilitas Belajar Erdogan Ingin Paksa AS dan Iran Kembali ke Meja Perundingan Iran Ancam Tutup Laut Merah jika AS Teruskan Blokade Pelabuhan IFP Bantu Siswa Lebih Siap Hadapi TKA