Senin, 27/02/2017 08:40 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Permen 06/2017 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral.
Namun, meski aturan relaksasi ekspor mineral mentah sudah muncul, mayoritas pengusaha pertambangan belum mengajukan rekomendasi ekspor. Perusahaan pertambangan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian ESDM.
Karena belum ada kejelasan teknis izin ekspor, gudang penyimpanan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk masih dipenuhi nikel kadar rendah 1,7% sebanyak 5 juta ton. Bahkan ada sekitar 12 juta ton bauksit milik sejumlah perusahaan pertambangan yang siap diekspor, namun masih menunggu kepastian izin.
Sedangkan Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) berharap pemerintah memberikan rekomendasi untuk mengekspor 10 juta ton - 12 juta ton ore bauksit per tahun.
Mendes Dorong Hasil Petani Desa Tembus Pasar Global
Legislator PKS: Salah Langkah Diplomasi Bisa Ganggu Ekspor dan Fiskal
Investasi Hilir Minerba Tembus Rp431 Triliun, MIND ID Dorong Sinergi
"Kami tentunya menunggu bagaimana arahan teknis dari pemerintah. Yang pasti kami sudah menyiapkan persyaratan-persyaratannya," ujar Sekretaris Perusahaan Antam, Trenggono Sutioso.