Senin, 27/02/2017 08:40 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Permen 06/2017 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral.
Namun, meski aturan relaksasi ekspor mineral mentah sudah muncul, mayoritas pengusaha pertambangan belum mengajukan rekomendasi ekspor. Perusahaan pertambangan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian ESDM.
Karena belum ada kejelasan teknis izin ekspor, gudang penyimpanan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk masih dipenuhi nikel kadar rendah 1,7% sebanyak 5 juta ton. Bahkan ada sekitar 12 juta ton bauksit milik sejumlah perusahaan pertambangan yang siap diekspor, namun masih menunggu kepastian izin.
Sedangkan Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) berharap pemerintah memberikan rekomendasi untuk mengekspor 10 juta ton - 12 juta ton ore bauksit per tahun.
Komisi VI DPR Dukung Pembentukan BUMN Pengelola Ekspor SDA
Legislator NasDem Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Skandal Ekspor CPO
Menkeu Diminta Usut Dugaan Manipulasi Penerimaan Ekspor Sawit
"Kami tentunya menunggu bagaimana arahan teknis dari pemerintah. Yang pasti kami sudah menyiapkan persyaratan-persyaratannya," ujar Sekretaris Perusahaan Antam, Trenggono Sutioso.