Senin, 27/02/2017 08:28 WIB
Jakarta - Menyikapi maraknya khutbah Jumat berbau politik di rumah ibadah, Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, tidak akan mengadakan sertifikasi khatib.
Sebaliknya, Menag Lukman menyebut bahwa masyarakat membutuhkan buku pedoman khusus yang dapat digunakan sebagai standar, demi menjaga kesucian beribadah salat Jumat.
"Tidak ada itu (sertifikasi khatib). Yang kita butuhkan adalah pedoman terkait apa yang boleh dan tidak boleh," kata Menag setelah mengisi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama, Minggu (26/2) di Jakarta.
Sedangkan untuk merumuskan pedoman tersebut, Lukman akan melibatkan sejumlah ormas keagamaan untuk duduk bersama.
Kritisi Rencana Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA, HNW: Lebih Baik Berdayakan KUA
RI-Saudi Sepakat Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
"Kami mengundang NU, Muhammadiyah, dan MUI untuk bersama-sama membahas pedoman itu. Sehingga yang mengisi pedoman adalah ulama sepenuhnya, pemerintah hanya fasilitator," tandasnya.