Senin, 11/09/2023 14:39 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Kehormatan Partai Gerindra mencopot Joko Santoso dari jabatannya sebagai Ketua DPC Gerindra Semarang. Sanksi berat itu diputuskan berdasarkan hasil sidang etik dan ditemukan bukti pelanggaran.
"Diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra kota Semarang," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di Jakarta, Senin (11/9).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengungkapkan, Joko mengakui dirinya mendatangi rumah kader PDI Perjuangan (PDIP) di Semarang. Tak hanya itu, Joko bahkan membentak kader PDIP tersebut.
"Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah," ujar Habiburokhman menjelaskan.
7 Negara yang Belum Pernah Lolos ke Piala Dunia
Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda
Siapa Saja 13 Tokoh Pendiri PMII? Ini Profil dan Biografi Singkatnya
Sidang memutuskan Joko telah melanggar Pasal 68 AD/ART Partai Gerindra. Joko juga telah dimintai secara langsung keterangannya pada sidang yang digelar.
Dari lima anggota majelis sepakat menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah.
“Melanggar pasal 68 anggaran rumah tangga partai Gerindra, yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disiplin," ujar Habiburokhman menjelaskan.
Sebelumnya Joko Santoso Ketua DPC Gerindra Semarang dikabarkan memukul kader PDIP Suparjianto. Pemukulan terjadi di kediaman Suparjianto di Semarang.