Sabtu, 09/09/2023 07:40 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, tersangka Dito Mahendra resmi ditahan setelah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari Kamis (7/9/2023) kemarin.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penahanan terhadap tersangka Dito dilakukan mulai hari ini Jumat (8/9/2023).
“Mulai hari ini jadi tahanan Bareskrim,” ujar Djuhandhani saat dihubungi, Jumat (8/9/2023).
Adapun penangkapan terhadap Dito dilakukan di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali hari Kamis kemarin sekitar pukul 14.30 WITA.
Bersama dengan penangkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti satu senjata api lainnya yang belum diketahui jenisnya.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang di Kasus TPPU
Manajemen P3I Desak Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Notaris FM
Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren
Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih jauh terlebih dahulu terhadap tersangka Dito Mahendra.
Keyword : Dito Mahendra Buronan Tahanan Bareskrim Polri