Selasa, 05/09/2023 15:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal awal perencanaan dan pelaksanaan lelang proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman pada Senin (4/9) kemarin.
"Saksi hadir dan pengetahuannya antara lain terkait dengan awal perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan dari proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9).
Diketahui KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker. KPK juga telah mencegah tiga pihak yang terkait dengan perkara ini bepergian ke luar negeri.
KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
KPK Selisik Aliran Uang Hasil Pemerasan K3 ke Pejabat Kemnaker
KPK Duga Pemerasan RPTKA di Kemnker Terjadi Sejak Era Hanif Dhakiri
Upaya pencegahan dilakukan KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Berdasarkan informasi tiga pihak yang dicegah yakni Reyna Usman, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta.
KPK mengaku telah menetapkan tersangka dalam kasus perkara ini. Namun, Lembaga antikorupsi itu belum mengungkap siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka.
Pengumuman tersangka dan kontruksi perkara akan dilakukan bersamaan dengan dilakukan upaya penahanan. Hal itu sebagaimana kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri.