Lukas Enembe Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Ditunda

Senin, 04/09/2023 14:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, setelah tensinya naik saat persidangan.

Sidang lanjutan kasus korupsi Lukas Enembe yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Senin, (4/9), harus tertunda.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe sempat meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang. Sebab, kondisi Lukas dinilai tidak memungkinkan untuk menjalani persidangan.

Terlebih, Lukas sempat mengeluarkan kata kasar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Lukas juga sempat membanting mikrofon di persidangan.

"Bagaimana untuk pemeriksaan dokter sementara, tensi darah?," tanya Hakim.

Jaksa yang mendapat laporan kesehatan dari tim medis, menyebut Lukas harus dibawa ke rumah sakit saat itu juga. Berdasarkan laporan pemeriksaan itu, Lukas disebut memiliki tensi 180/100.

"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa (Lukas), tensi 180 per-100. Kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," jelas Jaksa.

Majelis hakim pun memutuskan menunda persidangan, dan dijadwalkan kembali pada Rabu 6 Agustus 2023 mendatang.

"Untuk pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan, mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir, tensi darah dari terdakwa itu cukup tinggi, ya dari ukuran normal," kata Hakim.

"Dan ada rekomendasi dari dokter untuk hari ini juga dibawa ke UGD, RSPAD Gatot Soebroto untuk diperiksa lebih lanjut, karena mengingat terdakwa pernah mengalami stroke. Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan," kata Hakim.

Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.

TERKINI
Ilmuwan Temukan 600.000 Protein Mikroba Pemakan Plastik di Seluruh Bumi Apa Itu Super El Nino? Ini Prediksi Terbaru dan Dampaknya ke Dunia Negosiator Iran Sebut Pembicaraan dengan AS Tunjukkan Kemajuan Kementerian LH: TPA Wajib Hentikan Open Dumping Paling Lambat Agustus 2026