Jum'at, 01/09/2023 03:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mendeteksi transaksi mencapai ratusan triliun dari situs-situs Judi online yang beredar di dalam negeri.
"Secara keseluruhan terdeteksi oleh kami terkait judol (judi online) ini nilai transasksinya mendekati Rp200 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (1/9).
Kendati demikian, Ivan mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan proses analisis mendalam serta memantau para pihak terduga yang terlibat dalam seluruh transaksi.
"Termasuk aliran dana kepada para influnecer atau selebritis yang mempromosikan judi online," tuturnya.
Akhir Bulan, IHSG Berakhir Menguat Tipis
KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
KPK Tegaskan Aturan Pembatasan Transaksi Tunai Penting
Ivan pun memastikan akan menyerahkan bukti-bukti itu kepada penyidik jika ada pihak yang terlibat dalam promosi judi online tersebut.
"Diperlukan adanya suatu pembuktian, bukan hanya dari segi transaksi, namun juga fakta telah mengiklankan judi online yang dapat dilakukan oleh penyidik,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa pihak-pihak, baik artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bakal dijerat Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Kami akan menindak tegas mereka yang mempromosikan judi online," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Rabu, 30 Agustus 2023.
Keyword : PPATK judi online Ivan Yustiavandana transaksi