Kamis, 31/08/2023 12:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berkoordinasi membongkar sebuah tempat yang dijadikan lokasi yang dijadikan markas untuk mengelola website judi online.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan bahwa pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dilakukan pada 11 Agustus 2023 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dari hasil ini diamankan 5 tersangka dan terdapat satu DPO,” ujar Adi Vivid dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Selanjutnya, Adi Vivid menyampaikan bahwa juga terdapat 3 Penindakan lain kasus judi online tersebut, dimana dari penangkapan yang dilakukan terungkap judi online yang beroperasi memiliki server di luar negeri, seperti Kamboja dan Filipina.
10 Negara dengan Skuad Termahal di Piala Dunia 2026
16 Juli 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini
Filantrofi Indonesia Mudah Urus Izin, Tapi Masih Bergantung Dana Asing
“Jadi kita amankan di Jakarta tetapi mereka servernya berada di Kamboja. Kemudian yang satu lagi beroperasional diamankan di Jakarta, kemudian lokasi servernya berada di Filipina, kemudian LPA yang terakhir di sini lokasi awalnya di Bali, kemudian pindah ke Kamboja,” ungkapnya.
“Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan adalah sejumlah enam tersangka,” ucapnya.