Tegas, Kapupen TNI Pastikan Anggota Terlibat Penganiayaan Imam Masykur Dipecat dan Hukum Berat

Senin, 28/08/2023 11:51 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono mengatakan para anggota yang terlibat dalam kasus Penganiayaan terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25) hingga tewas terancam hukuman berat.

Julius menyampaikan bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merasa prihatin, serta memastikan pihaknya akan mengawal kasus tersebut.

“Panglima TNI prihatin & akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Adapun dalam kasus tersebut terdapat 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan seluruhnya merupakan anggota TNI. Namun hanya Praka RM yang tergabung dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres).

Sementara dua anggota TNI lain yang terlibat dalam kasus tersebut tergabung dalam kesatuan Direktorat Topografi sama satuan Kodam Iskandar Muda.

Lebih lanjut, Julius menyampaikan bahwa sanksi pemecatan dari TNI sudah pasti dilakukan karena perbuatan dalam kasus tersebut termasuk dalam tindak pidana berat.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” jelasnya.

TERKINI
Kantor BGN Digeledah, Pimpinan DPR: Serahkan ke Penegak Hukum Pergantian Pimpinan BGN Harus Perkuat Kualitas Layanan Program MBG Mode Nostalgia, Mengenang Motor Bekennya Remaja Era 90 dan Awal 2000-an BP BUMN Bakal Rampingkan 44 Entitas Usaha PLN menjadi 23