8 Tahun Penjara, Terpidana Ricky Rizal Dibawa ke Lapas Salemba

Jum'at, 25/08/2023 11:18 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Terpidana Bripka Ricky Rizal juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Proses eksekusi terhadap Ricky dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (24/8/2023) kemarin.

Ricky Rizal nantinya akan menjalani hukumannya selama 8 tahun dikurangi masa Penahanan saat penangkapan dan Penahanan sementara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Selain Ricky Rizal, dua terpidana lain yakni Kuat Ma’ruf dan Ferdy Sambo juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Vonis hukuman 8 tahun penjara tersebut atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyunat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.

TERKINI
Pendidikan Karakter Harus Jadi Benteng Cegah Kekerasan di Sekolah Dorong Efisiensi Bahan Bakar Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026 Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno? Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Terkait Korupsi Febrie Adriansyah