Jum'at, 25/08/2023 11:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Terpidana Bripka Ricky Rizal juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara 8 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Proses eksekusi terhadap Ricky dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (24/8/2023) kemarin.
Ricky Rizal nantinya akan menjalani hukumannya selama 8 tahun dikurangi masa Penahanan saat penangkapan dan Penahanan sementara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
“Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Lapas Salemba Gelar Razia Penghuni Pakai Handphone
Menko PM: Program MBG Harus Mengacu Pada Inpres 4 dan 8 Tahun 2025
Lapas Salemba Potong 33 Hewan Kurban: Sarana Introspeksi Diri
Selain Ricky Rizal, dua terpidana lain yakni Kuat Ma’ruf dan Ferdy Sambo juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Vonis hukuman 8 tahun penjara tersebut atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyunat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara.
Keyword : Ricky Rizal 8 Tahun Lapas Salemba