Kamis, 23/02/2017 21:04 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru terhadap Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman. Suparman seperti diketahui diputus bebas oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Rinaldi Triandiko.
"Kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, yaitu kasasi ke MA (Mahkamah Agung)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
KPK, kata Febri, menyatakan kekecewaannya atas vonis bebas tersebut. Terlebih, majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandoko sebelumnya menjatuhkan hukuman 5,6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa lain, Johar Firdaus.
Lembaga antirasuah ini menenggarai ada kejanggalan dalam putusan bebas yang dijatuhkan Hakim Rinaldi terhadap Suparman. Sebab, jaksa penuntut umum KPK dalam perkara ini mendakwa Suparman dan Johar Firdaus selaku Anggota DPRD dan Ketua DPRD Riau, bersama-sama menerima hadiah atau janji sekitar Rp 1 miliar dari Gubernur Riau Annas Maamun terkait pengesahan APBD Riau tahun 2014 dan 2015 tersebut.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
"Di satu dakwaan ada dua orang terdakwa yaitu Johar Firdaus dan Suparman. Terdakwa diajukan ke persidangan bersama-sama dalam inikasi suap pada pengesahan RAPBD P 2014 dan APBD 2015. Terhadap vonis bebas ini, KPK tentu saja kecewa. Segala argumentasi akan kami sampaikan dan kita perkuat," tegas Febri.
Keyword : KPK Tipikor Bupati Rokan Hulu Suparman