Kamis, 23/02/2017 14:27 WIB
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menolak hak angket soal pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Novanto memilih untuk menyerahkan kasus Ahok kepada proses hukum yang sedang berjalan di persidangan. Ia menghormati apa yang sedang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Baleg DPR Setujui RUU LLAJ Dibawa ke Paripurna
DPR Sahkan RUU Polri menjadi Undang-Undang
Wamendagri Sebut Dana Otsus Papua Harus Dikelola dengan Prinsip 5T
Keyword : Hak Angket Ahok Mendagri Paripurna DPR