Kamis, 23/02/2017 14:27 WIB
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menolak hak angket soal pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Novanto memilih untuk menyerahkan kasus Ahok kepada proses hukum yang sedang berjalan di persidangan. Ia menghormati apa yang sedang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo.
DPR Evaluasi Prolegnas, Sejumlah RUU Prioritas Disiapkan
Terlibat Darurat Militer, Eks Mendagri Korsel Divonis Tujuh Tahun
DPR Setujui Polri Tetap di Bawah Presiden
Keyword : Hak Angket Ahok Mendagri Paripurna DPR