Kamis, 23/02/2017 14:27 WIB
Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto menolak hak angket soal pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Novanto memilih untuk menyerahkan kasus Ahok kepada proses hukum yang sedang berjalan di persidangan. Ia menghormati apa yang sedang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Baleg Setujui RUU Penyiaran, Segera Dibawa ke Rapat Paripurna
Prabowo Targetkan Sekolah Negeri Gratis di Indonesia
Prabowo Pastikan Giant Sea Wall Pantura Segera Dibangun
Keyword : Hak Angket Ahok Mendagri Paripurna DPR