Rabu, 16/08/2023 10:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap kasus praktek penyuntikan tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 12 kg di dua lokasi berbeda, Depok dan Tangerang Selatan,
“Mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi dari tabung gas elpiji 3kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Dua lokasi pengungkapan kasus tersebut yakni di Jalan Tipar Halim RT 002 RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok dan di Jalan Gelatik Nomor 62 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
“Di dua TKP di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berhasil menangkap 8 orang tersangka,” kata Ade Safri.
Mendes Yandri Puji Kebijakan Prabowo Tak Naikkan Harga BBM Bersubsidi
Legislator PKB: Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Harus Dirombak Total
Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga
Dari TKP pengungkapan kasus di Depok didapati 6 orang tersangka yakni PCA dan HSR yang berperan sebagai pemilik serta HD, AMD, BJMN, MHD yang berperan sebagai karyawan penyuntik tabung gas.
Sementara dari lokasi pengungkapan kasus kedua di Tangerang Selatan, polisi meringkus dua tersangka yakni FRD sebagai pemilik dan DNO sebagai karyawan.
Selain mengamankan 8 orang tersangka, polisi juga menyita ratusan tabung gas baik itu yang 3kg atau 12kg dalam keadaan kosong, isi, serta dalam proses pemindahan, juga peralatan yang digunakan pelaku untuk memindahkan gas.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melakukan tindak pidana bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.