Selasa, 15/08/2023 12:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyelidikan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sudah masuk ke tahap akhir.
"Sudah di tahap akhir. ED (Eko Darmanto)," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Senin (14/8) malam.
Asep menjelaskan KPK akan melakukan gelar perkara atau ekspose menentukan naik-tidaknya kasus ke tahap penyidikan.
Jika ditemukan bukti yang cukup, maka penanganan kasus akan diteruskan dengan menetapkan tersangka. Namun, jika bukti dinilai tidak cukup maka penanganan kasus akan dihentikan.
KPK Lanjut Penyidikan Korupsi Rumah Dinas DPR
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
KPK Panggil 5 Bos Travel Terkait Korupsi Kuota Haji
"Kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada yang namanya gelar perkara, ekspose. Jadi, ekspose ini yang nanti ditentukan [nasib kasusnya]," tutur Asep.
Untuk diketahui, KPK menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Eko Darmanto masuk kategori outlier. Sebab utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.
"Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN beliau [Eko Darmanto] masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp9 miliar," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (8/3) lalu.
Eko sudah dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyatakan Eko mengakui tidak melaporkan harta kekayaan sepenuhnya dalam LHKPN.
"DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dengan hasil yang bersangkutan mengakui tidak melaporkan sepenuhnya harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, ED dicopot dari jabatannya," ucap Awan.