Kamis, 23/02/2017 04:01 WIB
Pemerintah Amerika Serikat akhirnya mulai memberlakukan kebijakan anti-imigran ala Presiden Donald Trump.
Dirilis dari Kementerian Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS, otoritas keamanan akan melakukan sweeping terhadap 11 juta imigran ilegal yang dilaporkan berada di negeri Paman Sam tersebut.
Sekertraris Jenderal DHS John Kelly mengatakan sudah mengeluarkan surat perintah kepada petugas patroli dan imigrasi di perbatasan untuk mendeportasi semua imigran ilegal, tidak ada pengecualian termasuk anak-anak.
John Kelly juga menekankan agar petugas tidak hanya menyasar imigran gelap yang tersangkut kasus kriminal, melainkan siapa saja yang memiliki peluang untuk melakukan tindak kriminal.
AS Kawal Puluhan Kapal Dagang Lintasi Selat Hormuz
Iran Bersihkan 50 Akses Terowongan Setelah Serangan AS-Israel
Menlu: Iran dan AS Masih Saling Kirim Pesan
“Tidak ada pengecualian. Semua orang yang melanggar hukum imigrasi dikenakan hukum dan bisa diusir dari AS,” kata John Kelly dikutip dari Al Araby, Rabu (22/2).
Tidak hanya itu, Kelly juga menginstruksikan agar perencanaan dan pembangunan tembok perbatasan antara bagian selatan AS dengan Meksiko dipercepat. Pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 5.000 petugas bea cukai dan agensi pengamanan perbatasan, dan 10.000 personel keimigrasian.
Keyword : Amerika Serikat Donald Trump Imigran