Terima Berkas Ferdy Sambo Cs dari MA, PN Jaksel Akan Teruskan ke Kejaksaan dan Terdakwa

Senin, 14/08/2023 11:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima petikan dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait vonis seluruh terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan petikan putusan kasasi tersebut sudah diterima per hari ini Senin (14/8/2023).

“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Adapun putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo yakni menghapus vonis hukuman mati dengan vonis pidana seumur hidup. Sementara istrinya, Putri Candrawathi mendapatkan diskon 50 persen dari pidana 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Sementara untuk dua terdakwa lain, yaitu Bripka Ricky Rizal mendapatkan potongan hukuman dari 13 menjadi 8 tahun penjara. Sedangkan Kuat Ma’ruf dipotong hukumannya dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak Kejaksaan dan pihak para terdakwa,” jelasnya.


TERKINI
Trump Sebut Perang dengan Iran akan Segera Berakhir Hukum Mencuri karena Kelaparan, Apakah Diperbolehkan dalam Islam? Komisi X: Pendidikan Tinggi Hak Seluruh Warga, Bukan Privilese Luis Enrique Puji Mentalitas PSG Usai Lolos ke Semifinal Liga Champions