Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Hoax, Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Hari Ini

Senin, 14/08/2023 10:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Senin (14/8/2023) hari ini. Kamaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Diketahui, Kamaruddin Simanjutak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022. Berdasarkan laporan itu, Polri kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Rabu (9/8/2023).

TERKINI
FGD Badan Pengkajian MPR RI Bahas Langkah Strategis Atasi Depresiasi Rupiah Komisi III DPR: Revisi UU Polri Harus Perkuat Penanganan Kejahatan Siber Simak Makna Filosofis 5 Lambang Pancasila di Dada Burung Garuda BNN RI Dorong Mahasiswa Mercu Buana Ambil Peran Lawan Narkotika