Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Hoax, Kamaruddin Simanjuntak Diperiksa Hari Ini

Senin, 14/08/2023 10:52 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Senin (14/8/2023) hari ini. Kamaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Diketahui, Kamaruddin Simanjutak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).

Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022. Berdasarkan laporan itu, Polri kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka.

"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Rabu (9/8/2023).

TERKINI
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak "Super-Venus", Planet Baru Enaiposha yang Bikin Ilmuwan Bingung