Senin, 14/08/2023 10:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, Senin (14/8/2023) hari ini. Kamaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Diketahui, Kamaruddin Simanjutak dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022. Berdasarkan laporan itu, Polri kemudian menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka.
Manajemen P3I Desak Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Notaris FM
Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren
MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jerat Panji Gumilang Tersangka TPPU
"Ya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada awak media, Rabu (9/8/2023).