Polisi Tangkap Kakek yang Lecehkan Siswi SD di Jakarta Timur

Senin, 14/08/2023 05:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Seorang kakek berinisial U, berusia 72 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) di Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, pada Jumat (11/8).

"Pelaku telah ditangkap dan saat ini ditahan di Mapolres Metro Jaktim," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata, Minggu (13/8)

Pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim). Polisi juga sudah menetapkan sang kakek sebagai tersangka.

Kasus pelecehan seksual itu kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim.

Sementara itu, Ketua RT 11 Cipinang Muara 3, Imam Maulana mengatakan, pelaku yang sudah lanjut usia itu melakukan pelecehan di dua tempat. Pertama, di gang samping SD dan kedua di pos sekretariat RT.

Berdasarkan rekaman tersebut, diketahui kakek itu terlihat sedang melakukan aksi bejat kepada siswi SD kelas satu itu. Dia meminta warga lebih waspada dan mengenali ciri pelaku. Selain itu, warga juga mengunggah rekaman CCTV itu ke media sosial dan menjadi viral.

TERKINI
NRC Sebut Gencatan Senjata Lebanon `Momen Harapan` bagi Warga Sipil Fellowship Tanoto Foundation Cohort Dibuka, Ini Kriteria dan Jadwalnya PGRI Desak Pemerintah Buka CPNS Guru dan Setop Skema PPPK Myanmar Beri Amnesti untuk 4.335 Tahanan, Termasuk Suu Kyi