Rabu, 22/02/2017 18:30 WIB
Jakarta - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary memberikan amplop berisi uang kepada 25 pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Demikian terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang merupakan pejabat di Ditjen Bina Marga yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan terdakwa Amran, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/2/2017). Total uang yang diberikan Amran mencapai Rp 750 juta.
Ketua Pokja 2015-2016 PJN Wilayah 2 BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Syafriyudin Maradjabessy dalam kesaksiannya mengakui menjadi kurir pemberian amplop. Dia mengakui mengirimkan satu per satu amplop kepada 25 Kepala Sub di Ditjen Bina Marga.
Sebelum amplop diedarkan, Amran memberikan amplop kepada Syafriyudin melalui PNS PPK Pelaksanaan Jalan Pulau Halmahera 4 pada Satuan Kerja PJN Wilayah 2 Maluku Utara BPJN IX Ditjen Bina Marga bernama Abdul Hamid. "Saya bertemu Abdul Hamid di Kantin Kementerian. Dia minta tolong, saya ada perintah dari Kepala Balai untuk memberikan amplop kepada 25 Kasubdit," kata Syafriyudin saat bersaksi.
Saat penyerahan, kata Syafriyudin, Abdul Hamid menyampaikan bahwa amplop-amplop itu berisi uang tunjangan hari raya (THR) dari Amran untuk pejabat di Ditjen Bina Marga. Menurutnya, saat dirinya menyerahkan amplop ada tiga Kasubdit yang tidak berada di tempat. Tiga amplop itu kemudian dialihkan untuk pejabat lainnya.
Kejagung Dalami Setoran Uang ke Sony Sonjaya Hasil Jual Beli SPPG
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp21 Miliar oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi
DPR Minta KPK Usut Tuntas Pihak Terlibat Suap Importasi Bea Cukai
Keyword : KPK Korupsi Amran HI Mustary