KPK Duga Ada Upaya Merintangi Penyidikan Kasus E-KTP Paulus Tannos

Jum'at, 11/08/2023 15:43 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya merintangi atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP yang menjerat Paulus Tannos.

Sebab, Paulus Tannos dikabarkan telah berganti nama dan kewarganegaraan. Hal itu membuat tim KPK tidak bisa membawa Paulus Tannos ke Indonesia.

"Kalau dari sisi apakah itu menghalangi proses penyidikan, kan nyatanya tim penyidik tidak bisa membawa yang bersangkutan sekalipun sudah di tangan," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/8).

Hal itu menimbulkan kecurigaan ada pihak yang membantu dalam perubahan identitas dan kewarganegaraan Paulus Tannos. Di mana,  perubahan tidak bisa dilakukan di luar negeri.

"Oleh karena itu, dengan identitas yang berbeda, tentu kan tidak boleh dibawa," imbuhnya.

KPK memastikan bakal mengusut dan memproses hukum pihak-pihak di Indonesia yang membantu Paulus mengubah namanya.

"Apakah ada pihak lain yang sengaja mengubah namanya tadi itu dan termasuk mengubah namanya juga dilakukan di dalam negeri, itu yang terus nanti kami akan dalami," jelas Ali.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Paulus bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019.

Tiga orang tersebut ialah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informa

KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari proyek tersebut.

Sebelum ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang. Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Kemudian Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya